SAKOLA MA TEDI

Berita


Persyaratan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 A. Syarat Pendaftaran

1.  Syarat Umum

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

b. Memilik Ijazah   atau   dokume lain   yang   menjelaskan   telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.

c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

d. Memilik akt kelahiran   atau   surat   keterangan   lahir   yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e.  Memiliki Kartu Keluarga

f.  Membuat   Surat   Pernyataan   Bebas   Narkoba”   bermaterai   Rp.

10.000,-  yang ditanda tangani CaloSiswa dan Orang Tua/Wali

Calon Siswa.

2.  Syarat Khusus

a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas

Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.

b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

(1)  Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

(2)  Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

(3)  Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.

c.  Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

(1 Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI

a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir b) Memiliki Kartu Keluarga asli.

c)  Memiliki akte kelahiran asli. d) Memiliki keterangan domisili.

(2 Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.

a) Memiliki  copSK  mutasi/Keterangan  Penugasan  orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.

b) Memiliki Kartu Keluarga asli. c)  Memiliki akte kelahiran asli. d) Memiliki keterangan domisili.

(3 Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan swasta.

a.   Memiliki  copy  SK  mutasi/Keterangan  Penugasan  orang tua/wali   dar Kepala/pimpinan   BUM  Perusahaan swasta yang dilegalisir.

b. Memiliki Kartu Keluarga asli. c.  Memiliki akte kelahiran asli. d. Memiliki keterangan domisili.

(4)   Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir

d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi

(1)   Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

Memperoleh  jumlah nilai minimal 1.700  pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

(2 Prestasi Piagam/Sertifikat

Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan  lembaga  resmi  minimal tingkat kabupaten/kota.

Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan  oleh  lembaga  pemerintah/induk  organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara- negara.

Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :

prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara berjenjang.

-  prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan

minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secar resmi   ole Kementeria /   Badan   /   Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

Fotocopy sertifikat/piagam prestasi dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.

(3 Prestasi Keagamaan

-  Agama Islam : Menghafal Al-Quran minimal 3 (tiga) juz.

-  Agama  Kristen  :  Menulis  dan  Menghafalkan  10  Hukum

Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal

20:1-17 Menulis   dan   Menghafalkan   Do Bap Kami berdasarkan Matius Pasal 6.

-  Agama Katolik : bertutur kitab suci.

-  Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.

-  Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.

 

 B.  Jalur Pendaftaran PPDB SMA

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

1. zonasi;

2. afirmasi;

3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau

4. prestasi.

 C.  Kuota dan Rombongan Belajar

1.  Kuota jalur zonasi minimal  60%

2.  Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20%

3.  Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %

4.  Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :

a. 6%  Prestasi  nilai  RaporSemester  1,  2,  3,  4,  dan  5  pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;

b. 5% Prestasi piagam/sertifikat

c. 4%  Prestasi  Keagamaan  dengan  ketentuan  bahwa  penetapan kelulusan   sesuai   dengan   propors calo pesert didik   yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.

5.  Kuota per rombongan belajar

Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 32 (tiga puluh dua) orang.

6.  Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5)

sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).

7Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.

8Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.

9.  Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.


D. Jadwal Pelaksanaan

1.  Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:

 

 

KEGIATAN

SMA

Prestasi

Perpindahan

Afirmasi

Zonasi

Sosialisasi Juknis

24 29 Mei

24 29 Mei

24 29 Mei

24 29 Mei

Pra Pendaftaran

2 10 Juni

2 10 Juni

2 10 Juni

2 10 Juni

Verifikasi Hasil Pra

Pendaftaran

 

11 13 Juni

 

11 13 Juni

 

11 13 Juni

 

11 13 Juni

Pendaftaran dan verifikasi Sekolah

 

14 16 Juni

 

14 16 Juni

 

21 24 Juni

 

29 Juni - 3 Juli

Seleksi (by system)

17- 18 Jun

17- 18 Jun

25-26 Jun

5-7 Juli

Pengumuman

19-Jun

19-Jun

28-Jun

8-Juli

Pendaftaran Ulang

21 22 Juni

21 22 Juni

29 - 30 Juni

8 - 10 Juli

 

Pra Pendaftaran calon peserta didik SMA dalam bentuk input data calon

peserta didik pada aplikasi yang disediakan Panitia Provinsi, selanjutnya panitia di tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi berkas dan penerbitan rekomendasi kelayakan untuk diusulkan ke panitia tingkat provinsi.

2.  Semua berkas yang akan diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file

(hasil scan dari setiap berkas)

3.  Sekolah  yanbelum  terpenuhi  kuota  peserta  didik  baru  dan  calon peserta didik yang belum dapat ditampung di sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB;

 

 E.  Peminatan SMA

Peminatan  peserta  didik  baru  yanditerima  dilakukan  berdasarkan pedoman yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMA dan sudah dilaksanakan sebelum hari pertama masuk sekolah.

 

 F.  Prosedur Pendaftaran

1.  Setiap calon peserta didik baru wajib melakukan Pra Pendaftaran secara online dengan mengisi formulir pada laman https://dikbud.ntbprov.go.id/prapendaftaran.

2Setiap calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran secara onlin melalui   laman    https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/  Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran atau tenaga operator bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

a. Jalur Zonasi

(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional

SMP/MTs. dan NIK.

(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran.

(3) Calon Peserta Didik memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasinya

sebagaimana zona PPDB terlampir.

(4) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online 

 

b. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera

(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional

SMP/MTs. dan NIK

(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran

(3) Calon peserta didik baru memilih1 (satu) sekolah dalam zona.

(4) Calo pesert didik   bar penyandang   disabilitas   d SMA memilih1 (satu) sekolah penyelenggara program inklusi, dalam zona.

(5) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

c.  Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

(1) Calon peserta didik baru melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota pada jadwal pra pendaftaran

(2) Panitia  PPDB  tingkat  Cabang  Dinas  melakukan  inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru

(3) Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru

(4) Panitia  PPDB  pada  Cabang  Dinas  mengeluarkan  rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali

(5) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas menyerahkan rekomendasi

kelayakan  ke  Panitia  PPDB  Provinsi  (secara  langsung/melalui email/ melalui whatsapp panitia)

(6) Panitia PPDB Provinsi menginput data calon peserta didik baru

d. Jalur Prestasi

(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional

SMP/MTs. dan NIK

(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran

(3) Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah

(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

(5) Calo pesert didik   bar jalur   prestas piagam/sertifikat menginput satu piagam/sertifikat prestasi  yang tertinggyang diperolehnya

(6) Calon  peserta  didik  baru  jalur  keagamaan  menginput  jumlah hafalan  yang  dihafal  sesuai  dengan  ketentuan  masing-masing agama

(7) Calon pesertdidik barmencetak buktpendaftaran online

 

   G. Seleksi

1. Urutan Kriteria Seleksi

Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan urutan kriteria sebagai berikut :

a. Jalur Zonasi

(1 Jarak terdekat dalam zona

(2 Usia

(3 Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem

(4 Pilihan   peminatan/sekola penyelenggar program   inklusi

(Khusus untuk pendaftar pada program inklusi)

b. Jalur Afirmasi / Prasejahtera

(1 Jarak terdekat dalam zona

(2 Usia

(3 Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem c.  Jalur Pindahan Orang Tua/Wali

(1 Jarak terdekat dalam zona (mengacu pada SK Mutasi Orang

Tua/Wali dan/atau surat keterangan domisili) (2 Usia

(3 Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem

d. Seleksi Jalur Prestasi

(1 Prestasi Akademik,

a) Rata-rata nilai Raport (+Bobot Piagam Akademik jika ada)

b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s.d. semester 1

c)  Usia

(2 Prestasi Non Akademik (Piagam/Sertifikat)

a) Rata-rata nilai  Raport Bobot prestasi piagam/sertifikat sebagai berikut:

 

NO

 

TINGKAT

PERING KAT

BOBOT

Individu

Beregu

1.

Internasional

I

30

27

2.

Internasional

II

28

25

3.

Internasional

III

26

23

4.

Nasional

I

20

18

5.

Nasional

II

18

16

6.

Nasional

III

16

14

7.

Provinsi

I

10

8

8.

Provinsi

II

8

6

9.

Provinsi

III

6

5

10.

Kabupaten / Kota

I

5

4


 

 

NO

 

TINGKAT

PERING KAT

BOBOT

Individu

Beregu

11.

Kabupaten / Kota

II

4

3

12.

Kabupaten / Kota

III

3

2

b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5

s.d. semester 1 c)  Usia

 (3 Prestasi Keagamaan

a) Prestasi Agama Islam : Hafizul Quran Minimal 3 Juz

-  Rata-rata nilai Raport + Jumlah juz hafalan

-  Rata-rat nila Rapor pe semeste dimula dari semester 5 s.d. semester 1

-  Usia

Catatan :  Sekolah melakukan tes hafalan Al Quran untuk

menetapkan kelulusan calon peserta didik

b) Prestasi  Agama  Kristen  :  Menulis  dan  Menghafalkan  10

Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran  Pasal 20:1-17;  Menulis  dan  Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6

-  Rata-rata nilai Raport + nilai Tulisan dan Hafalan

-  Rata-rat nila Rapor pe semeste dimula dari semester 5 s.d. semester 1

-  Usia

Catatan :  Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik

c)  Prestasi Agama Katolik : Bertutur kitab suci

-  Rata-rata nilai Raport + nilai bertutur

-  Rata-rat nila Rapor pe semeste dimula dari semester 5 s.d. semester 1

-  Usia

Catatan :  Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik.

d) Prestasi  Agama  Hindu  :  Hafalan  Sloka  Bhagawad  Gita minimal 10 sloka

-  Rata-rata nilai Raport + nilai hafalan

-  Rata-rat nila Rapor pe semeste dimula dari semester 5 s.d. semester 1

-  Usia

Catatan :  Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik.  

e)  Prestasi Agama Buddha : Hafalan Menghafal 9 Parita Suci

-  Rata-rata nilai Raport + nilai hafalan

-  Rata-rat nila Rapor pe semeste dimula dari semester 5 s.d. semester 1

-  Usia

Catatan :  Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik. 

 

(4 Penetapan kelulusan  jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik melalui aplikasi PPDB.

 

 2. Penetapan Zonasi

a. Zonasi sekolah dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zona mengacu pada hasil pemetaan zonmelalui google maps.

b. Penetapan wilayah zonasi dilakukan melibatkan Musyawarah Kerja

Kepala Sekolah

c.  Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) menggunakan titik ukur dari sekolah ke desa/kelurahan calon peserta didik.

d. Daftar Zona berdasarkan hasil Pemetaan Zona sekolah tercantum pada lampiran petunjuk teknis ini.

3. Verifikasi

a. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi semua berkas persyaratan calon peserta didik baru yang sudah mendaftar online;

b. Penyampaian  berkas persyaratan  calon Peserta Didik Baru dengan

berpedoman pada langkah pencegahan penyebaran covid-19 dan sedapat mungkin disampaikan dalam bentuk softcopy kepada panitia/petugas PPDB tingkat sekolah;

cBerkas yang akan diverifikasi bukan berbentuk hard copy, melainkan soft  file  yang  berupa  hasil  scan  semua  berkas  persyaratan  calon peserta didik yang diupload pada saat melakukan proses pendaftaran

d. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah berkas asli

(bukan scan hasil copy berkas)

e. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah semua persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Umum maupun Persyaratan Khusus.

f.   Jika  calon  peserta  didik  baru  mengentry  data  yang  tidak  sesuai dengan data asli/faktual maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/tidak diakomodir




Download Surat Keterangan Bebas narkoba : di sini


Kontak


Alamat :

JL. Lintas Tente - Bima Desa Rabakodo Kec. Woha Kab. Bima

Telepon :

+62 82 339 339 811

Email :

sman1wohabima@gmail.com

Website :

https://www.sman1woha.sch.id

Media Sosial :

SMAN 1 WOHA - 40 TAHUN


SMAN 1 WOHA - 39 TAHUN



SMAN 1 WOHA - 41 TAHUN


LAGU MARS SMAN 1 WOHA


PENGHARGAAN


SALAJA ALUMNI


KALENDER


September 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30