
Persyaratan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Syarat Pendaftaran
1. Syarat Umum
a. Telah lulus
dari SMP/SMPLB/MTs atau
bentuk lain yang sederajat.
b. Memiliki Ijazah
atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
c.
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir
yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
dan
dilegalisir
oleh Lurah/Kepala Desa
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e. Memiliki
Kartu
Keluarga
f.
Membuat
Surat Pernyataan “Bebas
Narkoba”
bermaterai Rp.
10.000,- yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali
Calon Siswa.
2.
Syarat Khusus
a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal
bahwa calon peserta didik
tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran
di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
(1)
Memiliki Kartu Indonesia
Pintar (KIP), atau
(2)
Peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), atau
(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.
c.
Calon Peserta
Didik Baru Jalur
Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki
copy SK mutasi orang tua/wali
yang dilegalisir b) Memiliki
Kartu
Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d)
Memiliki keterangan domisili.
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai
BUMN/Perusahan.
a) Memiliki
copy SK mutasi/Keterangan
Penugasan orang
tua/wali
dari
Kepala/pimpinan BUMN/
Perusahaan yang
dilegalisir.
b) Memiliki
Kartu
Keluarga asli. c)
Memiliki akte kelahiran asli. d) Memiliki
keterangan domisili.
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan
swasta.
a. Memiliki copy
SK mutasi/Keterangan
Penugasan orang tua/wali
dari Kepala/pimpinan BUMN /
Perusahaan swasta yang dilegalisir.
b. Memiliki
Kartu
Keluarga asli. c. Memiliki
akte kelahiran asli.
d.
Memiliki keterangan domisili.
(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
d. Calon Peserta Didik Baru Jalur
Prestasi
(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,
Bahasa Inggris,
dan IPA.
Memperoleh
jumlah nilai minimal 1.700
pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,
Bahasa Inggris, dan IPA dari
semester 1 s.d 5 dengan nilai
minimal 75 tiap mata
pelajaran.
(2)
Prestasi
Piagam/Sertifikat
Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/
turnamen yang
diselenggarakan lembaga resmi
minimal tingkat
kabupaten/kota.
Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal
dari kegiatan yang diselenggarakan
oleh
lembaga
pemerintah/induk organisasi
yang
memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara- negara.
Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :
-
prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/
seleksi
yang diselenggarakan secara berjenjang.
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan
minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang
diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan
/
Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
-
Fotocopy sertifikat/piagam prestasi dilegalisir oleh Lembaga
yang
berwenang
seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten
Kota atau instansi pemerintah
yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta
Didik.
(3)
Prestasi
Keagamaan
-
Agama
Islam : Menghafal
Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
-
Agama
Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10
Hukum
Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal
20:1-17;
Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami
berdasarkan Matius Pasal 6.
-
Agama
Katolik : bertutur kitab suci.
- Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.
- Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.
B. Jalur Pendaftaran PPDB SMA
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. zonasi;
2. afirmasi;
3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
4. prestasi.
C. Kuota dan Rombongan Belajar
1.
Kuota jalur zonasi
minimal 60%
2.
Kuota
Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20%
3.
Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %
4.
Kuota
jalur prestasi
paling banyak 15 % meliputi
:
a. 6%
Prestasi nilai Raport Semester
1, 2,
3, 4,
dan 5 pada mata
pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa
Inggris, dan IPA;
b.
5% Prestasi
piagam/sertifikat
c.
4% Prestasi
Keagamaan dengan
ketentuan
bahwa penetapan kelulusan
sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi
persyaratan.
5.
Kuota
per
rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 32 (tiga puluh dua)
orang.
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5)
sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas
awal).
7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan
belajar.
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas
memperhatikan jumlah ketersediaan daya
tampung sebagaimana
tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa
kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan
oleh
kepala dinas.
D. Jadwal Pelaksanaan
1. Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
KEGIATAN |
SMA |
|||
Prestasi |
Perpindahan |
Afirmasi |
Zonasi |
|
Sosialisasi Juknis |
24 – 29 Mei |
24 – 29 Mei |
24 – 29 Mei |
24 – 29 Mei |
Pra Pendaftaran |
2 – 10 Juni |
2 – 10 Juni |
2 – 10 Juni |
2 – 10 Juni |
Verifikasi Hasil
Pra Pendaftaran |
11 – 13 Juni |
11 – 13 Juni |
11 – 13 Juni |
11 – 13 Juni |
Pendaftaran dan verifikasi Sekolah |
14 – 16 Juni |
14 – 16 Juni |
21 – 24 Juni |
29 Juni - 3 Juli |
Seleksi (by system) |
17- 18 Jun |
17- 18 Jun |
25-26 Jun |
5-7 Juli |
Pengumuman |
19-Jun |
19-Jun |
28-Jun |
8-Juli |
Pendaftaran Ulang |
21 – 22 Juni |
21 – 22 Juni |
29 - 30 Juni |
8 - 10 Juli |
Pra Pendaftaran calon peserta didik SMA dalam bentuk input data calon
peserta didik pada aplikasi yang
disediakan Panitia Provinsi, selanjutnya
panitia di tingkat Cabang
Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi berkas dan penerbitan rekomendasi kelayakan untuk
diusulkan ke
panitia tingkat provinsi.
2.
Semua berkas yang akan diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file
(hasil
scan dari setiap berkas)
3.
Sekolah
yang belum terpenuhi kuota peserta
didik
baru
dan calon
peserta didik yang
belum dapat ditampung
di
sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB;
E. Peminatan SMA
Peminatan
peserta didik baru yang diterima
dilakukan
berdasarkan pedoman yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMA dan
sudah
dilaksanakan sebelum
hari pertama
masuk sekolah.
F. Prosedur Pendaftaran
1.
Setiap
calon peserta didik baru wajib
melakukan Pra Pendaftaran secara
online dengan mengisi formulir
pada
laman
https://dikbud.ntbprov.go.id/prapendaftaran.
2. Setiap calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran secara
online melalui laman
https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran atau tenaga operator bagi calon
peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).
a.
Jalur Zonasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional
SMP/MTs. dan NIK.
(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran.
(3) Calon Peserta Didik memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasinya
sebagaimana zona
PPDB terlampir.
(4) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
b. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional
SMP/MTs. dan NIK
(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
(3) Calon peserta
didik baru memilih1 (satu)
sekolah dalam zona.
(4) Calon peserta didik baru penyandang disabilitas di SMA
memilih1 (satu) sekolah penyelenggara program
inklusi, dalam zona.
(5) Calon peserta didik baru mencetak bukti
pendaftaran online
c.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Calon peserta didik baru melapor ke Cabang Dinas Pendidikan
dan
Kebudayaan Kabupaten/Kota pada
jadwal pra pendaftaran
(2) Panitia
PPDB tingkat
Cabang Dinas melakukan
inventarisasi, verifikasi dan validasi
berkas calon peserta didik baru
(3) Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai
zona tempat
tinggal calon peserta
didik baru
(4) Panitia
PPDB pada Cabang
Dinas mengeluarkan
rekomendasi
kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur
perpindahan orang
tua/wali
(5) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas menyerahkan rekomendasi
kelayakan ke
Panitia PPDB
Provinsi (secara langsung/melalui email/ melalui
whatsapp panitia)
(6) Panitia PPDB Provinsi menginput data
calon peserta
didik baru
d. Jalur Prestasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional
SMP/MTs. dan NIK
(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
(3) Calon peserta
didik baru SMA wajib memilih 1 (satu)
sekolah
(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai
Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan
5 pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa
Inggris, dan IPA.
(5) Calon peserta didik baru jalur
prestasi piagam/sertifikat
menginput satu piagam/sertifikat prestasi yang tertinggi yang
diperolehnya
(6) Calon peserta
didik
baru
jalur keagamaan
menginput
jumlah
hafalan yang dihafal
sesuai dengan ketentuan
masing-masing agama
(7) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
G. Seleksi
1. Urutan Kriteria Seleksi
Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan urutan kriteria sebagai berikut :
a. Jalur
Zonasi
(1)
Jarak terdekat dalam zona
(2)
Usia
(3)
Pendaftar lebih awal
yang tercatat
pada
sistem
(4)
Pilihan peminatan/sekolah penyelenggara program inklusi
(Khusus untuk pendaftar pada
program inklusi)
b. Jalur Afirmasi / Prasejahtera
(1)
Jarak
terdekat
dalam zona
(2)
Usia
(3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem c.
Jalur Pindahan Orang Tua/Wali
(1)
Jarak terdekat dalam zona (mengacu pada SK Mutasi Orang
Tua/Wali dan/atau
surat
keterangan domisili) (2) Usia
(3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
d. Seleksi
Jalur Prestasi
(1)
Prestasi
Akademik,
a) Rata-rata
nilai Raport (+Bobot Piagam Akademik jika ada)
b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s.d. semester 1
c) Usia
(2)
Prestasi
Non Akademik (Piagam/Sertifikat)
a) Rata-rata nilai Raport + Bobot prestasi piagam/sertifikat
sebagai berikut:
NO |
TINGKAT |
PERING
KAT |
BOBOT |
|
Individu |
Beregu |
|||
1. |
Internasional |
I |
30 |
27 |
2. |
Internasional |
II |
28 |
25 |
3. |
Internasional |
III |
26 |
23 |
4. |
Nasional |
I |
20 |
18 |
5. |
Nasional |
II |
18 |
16 |
6. |
Nasional |
III |
16 |
14 |
7. |
Provinsi |
I |
10 |
8 |
8. |
Provinsi |
II |
8 |
6 |
9. |
Provinsi |
III |
6 |
5 |
10. |
Kabupaten
/ Kota |
I |
5 |
4 |
NO |
TINGKAT |
PERING
KAT |
BOBOT |
|
Individu |
Beregu |
|||
11. |
Kabupaten
/ Kota |
II |
4 |
3 |
12. |
Kabupaten
/ Kota |
III |
3 |
2 |
b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5
s.d. semester 1 c) Usia
(3) Prestasi Keagamaan
a) Prestasi Agama Islam : Hafizul Qur’an Minimal 3 Juz
-
Rata-rata
nilai
Raport
+ Jumlah juz hafalan
- Rata-rata nilai Raport per
semester dimulai dari
semester 5 s.d. semester 1
- Usia
Catatan :
Sekolah melakukan tes hafalan Al Qur’an untuk
menetapkan kelulusan calon peserta didik
b) Prestasi
Agama Kristen : Menulis
dan Menghafalkan 10
Hukum
Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab
Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal
6
- Rata-rata nilai Raport + nilai Tulisan dan Hafalan
- Rata-rata nilai Raport per
semester dimulai dari
semester 5 s.d. semester 1
-
Usia
Catatan : Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk
menetapkan kelulusan calon peserta
didik
c) Prestasi
Agama Katolik : Bertutur kitab suci
-
Rata-rata
nilai
Raport
+ nilai bertutur
- Rata-rata nilai Raport per
semester dimulai dari
semester 5 s.d. semester 1
-
Usia
Catatan : Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk
menetapkan kelulusan calon peserta
didik.
d) Prestasi
Agama
Hindu
:
Hafalan Sloka
Bhagawad
Gita minimal
10
sloka
-
Rata-rata
nilai
Raport
+ nilai hafalan
- Rata-rata nilai Raport per
semester dimulai dari
semester 5 s.d. semester 1
-
Usia
Catatan : Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik.
e)
Prestasi Agama Buddha : Hafalan Menghafal 9
Parita Suci
- Rata-rata nilai Raport + nilai hafalan
- Rata-rata nilai Raport per
semester dimulai dari
semester 5 s.d. semester 1
- Usia
Catatan : Dinas Pendidikan melakukan tes hafalan untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik.
(4)
Penetapan kelulusan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik melalui
aplikasi PPDB.
2. Penetapan Zonasi
a. Zonasi
sekolah dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta
didik dengan sekolah. Penetapan zona
mengacu pada hasil pemetaan zona melalui google
maps.
b. Penetapan wilayah zonasi
dilakukan melibatkan Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah
c.
Penetapan wilayah zonasi
sebagaimana dimaksud pada
huruf (b)
menggunakan titik ukur dari sekolah ke
desa/kelurahan calon peserta
didik.
d. Daftar Zona
berdasarkan hasil
Pemetaan Zona
sekolah tercantum
pada
lampiran petunjuk teknis
ini.
3. Verifikasi
a. Panitia
PPDB sekolah melakukan verifikasi semua berkas persyaratan calon peserta didik baru
yang
sudah mendaftar online;
b. Penyampaian
berkas persyaratan calon Peserta Didik Baru dengan
berpedoman pada langkah pencegahan penyebaran covid-19 dan
sedapat mungkin disampaikan dalam bentuk softcopy kepada
panitia/petugas PPDB tingkat sekolah;
c. Berkas yang akan diverifikasi bukan berbentuk hard copy, melainkan soft
file
yang berupa
hasil
scan semua berkas
persyaratan
calon
peserta didik yang diupload pada saat melakukan proses pendaftaran
d. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah berkas asli
(bukan scan hasil
copy berkas)
e. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah semua
persyaratan yang
tercantum dalam Persyaratan Umum
maupun
Persyaratan Khusus.
f. Jika calon
peserta didik baru mengentry
data
yang
tidak
sesuai
dengan data
asli/faktual maka calon peserta didik baru tersebut
dinyatakan gugur/tidak diakomodir
Download Surat Keterangan Bebas narkoba : di sini